Beranda | Artikel
Hukum Nyanyian dan Musik
Senin, 13 Februari 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary

Hukum Nyanyian dan Musik ini adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Talbis Iblis. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary pada Senin, 15 Rajab 1444 H / 6 Februari 2023 M.

Kajian Tentang Hukum Nyanyian dan Musik

Kita membicarakan salah satu tip budaya iblis terhadap sebagian orang (terutama kaum sufi) dalam masalah nyanyian, tarian dan perasaan cinta. Dimana iblis masuk melalui perkara-perkara ini untuk merusak anak Adam, bahkan merusak ahli ibadah. Sehingga mereka menjadikan musik, nyanyian, dan tarian itu sebagai salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka jadikan sebagai salah satu sarana ibadah.

Hal ini sudah menimpa umat-umat sebelum kita. Dan sebagian dari umat ini ada juga yang mengikuti tradisi umat-umat terdahulu. Seperti yang diingatkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ

“Kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sahasta demi sehasta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa para ulama membahas nyanyian secara panjang lebar. Sebelumnya sudah kita singgung, ada sebuah buku yang ditulis oleh Ibnul Qayyim bermana حكم سماع الغناء. Yang mana itu adalah buku yang bersumber dari satu pertanyaan tentang nyanyian atau syair yang biasa disenandungkan. Maka Ibnul Qayyim memberikan jawaban yang sangat detail, sehingga dikumpulkan menjadi sebuah buku. Beliau merangkum di situ pendapat 4 ulama madzhab, bahwa mereka semua sepakat atas haramnya musik, lagu dan nyanyian.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa para ulama membahas nyanyian secara panjang lebar, ada yang mengharamkannya, ada yang membolehkan tanpa memakruhkannya, ada pula yang memakruhkan. Kesimpulan akhir dalam masalah ini adalah kita perlu memperhatikan esensinya. Yaitu apa yang dimaksud dengan nyanyian atau syair? Dan yang dibicarakan ini tentunya tanpa alat musik. Apabila nyanyian itu diiringi dengan alat musik tentunya itu diharamkan.

Biasanya syair-syair seperti ini digunakan untuk menyebut beberapa hal. Misalnya senandung para jamaah haji ataupun para musafir yang di tengah perjalanan melantunkan bait-bait syair yang menyebut tentang Ka’bah, air zam-zam, maqam Ibrahim, hal-hal yang menarik minat hati untuk segera sampai ke Mekah. Hal ini dilakukan mungkin untuk mengusir rasa bosan dan menambah semangat ke tempat yang hendak dituju. Mendengar lantunan syair-syair seperti ini hukumnya mubah. Karena mereka melantunkannya untuk kesenangan dan tidak menyimpang dari batas kewajaran. Dan tentunya ini tanpa diiringi alat musik.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52685-hukum-nyanyian-dan-musik/